JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara menyepakati langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian nasional melalui penempatan penyuluh pertanian di setiap desa. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, khususnya Pasal 46 ayat (4) yang mengatur bahwa setiap desa minimal memiliki satu penyuluh pertanian. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan eks penyuluh pertanian serta lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur Aparatur Sipil Negara. Dwita Ria Gunadi menegaskan bahwa keberadaan penyuluh pertanian di tingkat desa memiliki peran krusial dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. “Penyuluh menjadi ujung tombak dalam mendampingi petani, mulai dari penerapan teknologi hingga peningkatan hasil pertanian,” ujarnya. Melalui kebijakan ini, diharapkan layanan penyuluhan pertanian dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia secara merata, sekaligus membuka peluang bagi tenaga terampil di bidang pertanian untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor agraria nasional.
Related Posts
-
Politik
Komisi IV DPR RI Usulkan Panja Benih Lobster untuk Perkuat Kesejahteraan Nelayan
-
Politik
BKSAP DPR RI Dorong Reformasi PBB untuk Perkuat Keadilan dan Efektivitas Global
-
Politik
Di Forum IPU Turki, BKSAP DPR RI Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Disabilitas
-
Politik
Baleg DPR RI Pertimbangkan Usulan Kenaikan Dana Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen dari DAU