PALANGKARAYA, FraksiGerindra.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan penindakan hukum terhadap pelaku atau oknum yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Presiden menegaskan sanksi berlaku bagi individu maupun korporasi. Selain itu, Prabowo juga meminta jajarannya menyiapkan tambahan alat berat untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. “Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8). Penindakan, kata dia, berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik perorangan maupun korporasi. Termasuk pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk membakar maupun membuka lahan dengan cara membakar. Prasetyo mengungkapkan saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengatakan izin usaha korporasi dapat dicabut apabila nantinya ditemukan pelanggaran. “Kalau ditemukan pelanggaran dicabut izin,” tegasnya. Menurut Prasetyo, pemerintah tidak hanya akan mengandalkan penindakan hukum untuk mencegah karhutla. Pemerintah juga akan mencari solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bercocok tanam atau kegiatan ekonomi lainnya. Hal itu menjadi perhatian karena terdapat sejumlah peraturan daerah yang masih …
Related Posts
-
Politik
Imron Amin Dukung Kunjungan TNI AD, Perkuat Sinergi Pembangunan Madura
-
Politik
Esthon Foenay: Penataan Guru PPPK Bukti Prabowo Peduli Nasib Guru, Beri Ruang Fiskal Daerah
-
Politik
Gerindra Nilai RUU Migas Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Negara di Sektor Energi
-
Politik
Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang hingga Lima Bulan