JAKARTA, FraksiGerindra.id — Fraksi Partai Gerindra DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR RI. Gerindra menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat posisi negara, baik dalam penguasaan maupun pengusahaan sektor migas. Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, RUU Migas diharapkan dapat mengembalikan peran strategis negara dalam tata kelola minyak dan gas bumi sekaligus mendorong peningkatan produksi minyak nasional. “Gerindra mendukung dan berharap undang-undang ini akan mengembalikan kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas, dan juga menaikkan lifting seperti era tahun 1997-1998, itu sampai 1,6 juta barrel per day. Jadi mudah-mudahan kita bisa kembali menjadi negara OPEC,” ujar Bambang Haryadi, Rabu (19/8/2026). Bambang kemudian menyinggung tata kelola migas Indonesia pada periode 1997-1998. Pada masa tersebut, Pertamina menjalankan peran sebagai regulator sekaligus operator berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Menurut Bambang, model tersebut memberikan kendali yang lebih besar kepada negara dalam pengelolaan sektor migas. Pada periode itu, produksi atau lifting minyak nasional disebut mampu …
Related Posts
-
Politik
Komisi VIII DPR RI Dorong Masa Pelunasan Biaya Haji 2027 Diperpanjang hingga Lima Bulan
-
Politik
Esthon Foenay Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Tangani Gempa Flores, Dorong Pemulihan Berkelanjutan
-
Politik
Bambang Haryadi Dorong Percepatan Pengalihan Anggaran untuk Penanganan Gempa NTT
-
Politik
Awali Upacara HUT ke-81 RI, Prabowo Ajak Seluruh Peserta Berdoa untuk Korban Bencana