BANDA ACEH, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional merupakan gagasan yang rasional dan layak untuk dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Baleg ke Aceh dalam rangka menyerap aspirasi terkait perpanjangan dan skema dana otsus. “Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026). Bob Hasan menegaskan bahwa revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana, tetapi juga harus memperhatikan kekhususan Aceh, termasuk aspek pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian yang telah terbangun sejak penandatanganan MoU Helsinki. “Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan,” jelasnya. Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, ia menilai hal tersebut masih terbuka untuk dibahas, namun perlu didukung kajian yang komprehensif, khususnya terkait latar belakang kebijakan sebelumnya yang membatasi masa berlaku selama 20 tahun. “Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. Baleg DPR RI menargetkan pembahasan …
Related Posts
-
Politik
Longki Djanggola Apresiasi Pertumbuhan Kinerja Bank Maluku Malut di Tengah Persaingan Perbankan
-
Politik
Baleg DPR RI Setujui Penambahan Lima RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026
-
Politik
Sugiat Usulkan “Bulan Pancasila” sebagai Momentum Evaluasi Ideologi Bernegara
-
Politik
TA Khalid Soroti Pengelolaan Dana Otsus Aceh yang Belum Optimal bagi Kesejahteraan Masyarakat