JAKARTA, FraksiGerindra.id — DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan memasukkan lima rancangan undang-undang (RUU) tambahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) pada Rabu (15/4/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa penambahan RUU merupakan hasil pembahasan bersama lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI. “Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul pemerintah kini beralih menjadi usul inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam daftar prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam proses pembahasannya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”. “Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan. Dalam rapat tersebut, Baleg turut menyepakati …
Related Posts
-
Politik
Sugiat Usulkan “Bulan Pancasila” sebagai Momentum Evaluasi Ideologi Bernegara
-
Politik
TA Khalid Soroti Pengelolaan Dana Otsus Aceh yang Belum Optimal bagi Kesejahteraan Masyarakat
-
Politik
Komisi V DPR RI Apresiasi Kenaikan Biaya Tiket Haji Ditanggung Pemerintah
-
Politik
Program Bedah 400 Ribu Rumah Diharapkan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat