Komisi XIII DPR Libatkan Ombudsman untuk Investigasi Kisruh Surat Dukungan Utama SDUWHV

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti kisruh perebutan Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV), yang dikenal sebagai “war SDUWHV,” dalam sistem imigrasi. Sugiat menegaskan bahwa mekanisme seleksi SDUWHV tidak boleh dilakukan tergesa-gesa atau seperti undian cepat. Menurutnya, kebijakan imigrasi berkaitan langsung dengan kepentingan negara Indonesia di luar negeri. “Kasus ini sangat ramai di publik bahkan ada yang bilang diperjualbelikan, tuduhan jual beli slot SDUWHV memang menjadi perhatian dari Presiden langsung dan kami bergerak cepat untuk melibatkan Ombudsman dalam mengaudit permasalahan ini,” ujar Sugiat dalam RDP Komisi XIII dengan Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Ombudsman, dan Perwakilan Gerakan SDUWHV Australia di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Sugiat menyebutkan bahwa hasil audit Ombudsman menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam seleksi SDUWHV. Ia menekankan bahwa peserta SDUWHV harus menjadi representasi bangsa Indonesia di Australia, sehingga proses seleksi harus dilakukan secara ketat dan selektif. “Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa bisa terjadi kesalahan prosedur? Apakah karena tidak tahu bahwa dalam pemerintahan digital terdapat prosedur yang sudah ditetapkan?” ungkap Sugiat. Menurutnya, putra-putri Indonesia yang diberangkatkan untuk program ini harus memiliki keahlian, kemampuan bahasa Inggris, dan kapasitas sosial yang baik. Sugiat menilai bahwa sistem …