JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan sebagai langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya DPR RI menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan regulasi tersebut. Pasca reformasi, kedudukan hakim masih menghadapi dualisme status, yaitu sebagai pejabat negara namun sistem pengelolaannya masih menyerupai Pegawai Negeri Sipil, mulai dari rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif untuk memperjelas status dan memperkuat perlindungan terhadap hakim dalam menjalankan tugas peradilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim merupakan langkah awal untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi hakim dan perangkat peradilan. “Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Habiburokhman. RDPU tersebut dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi langsung dari …
Related Posts
-
Politik
Baleg DPR RI Pertimbangkan Usulan Kenaikan Dana Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen dari DAU
-
Politik
Longki Djanggola Apresiasi Pertumbuhan Kinerja Bank Maluku Malut di Tengah Persaingan Perbankan
-
Politik
Baleg DPR RI Setujui Penambahan Lima RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026
-
Politik
Sugiat Usulkan “Bulan Pancasila” sebagai Momentum Evaluasi Ideologi Bernegara