JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, tidak dilimpahkan sepenuhnya ke peradilan militer. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi proses hukum dan memicu reaksi dari masyarakat sipil. “Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (31/3/2026). Menurut Sugiat, terdapat tiga skenario yang dapat ditempuh dalam penanganan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan transparansi dan keadilan bagi korban yang merupakan warga sipil. Skenario pertama adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana arahan Presiden untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan transparan. “Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” kata Sugiat. Selain itu, opsi kedua adalah penanganan kasus melalui peradilan umum, dengan kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan umum karena korban merupakan warga sipil. “Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” tegasnya. Adapun opsi ketiga …
Related Posts
-
Politik
Baleg DPR RI Pertimbangkan Usulan Kenaikan Dana Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen dari DAU
-
Politik
Longki Djanggola Apresiasi Pertumbuhan Kinerja Bank Maluku Malut di Tengah Persaingan Perbankan
-
Politik
Baleg DPR RI Setujui Penambahan Lima RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026
-
Politik
Sugiat Usulkan “Bulan Pancasila” sebagai Momentum Evaluasi Ideologi Bernegara