JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim telah bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif dan objektif. “Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Artinya, perkara dilihat secara utuh, tidak parsial, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang. Kami mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya. Namun demikian, Bimantoro juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai terdapat indikasi ketidakterpaduan sikap serta kurangnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum. “Kami melihat ada persoalan serius dalam cara penanganan perkara ini. Indikasi kurang profesional dan tidak selaras dengan semangat reformasi penegakan hukum menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III,” ujarnya. Ia juga menyoroti respons Jaksa Penuntut Umum dan pihak Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR, khususnya terkait permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI. “Jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan penangguhan penahanan yang disampaikan Komisi III. Padahal, fungsi pengawasan …
Related Posts
-
Politik
Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program
-
Politik
Dukung Kreativitas Anak Usia Dini, Annisa Mahesa Serahkan Bantuan Marching Band untuk PAUD di Taktakan