JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tanpa pengecualian, termasuk mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons maraknya kasus WNI yang terjerat masalah hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber. Penegasan itu disampaikan Habiburokhman usai memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh hilang hanya karena seorang WNI berstatus tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana di negara lain. “Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, pendampingan hukum serta perlindungan hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku, bahkan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat. “Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia …
Related Posts
-
Politik
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Minta LPSK Segera Lindungi dan Dampingi Korban Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Politik
Melly Goeslaw Tinjau Dua SPPG di Bandung, Tegaskan Pemenuhan Gizi sebagai Investasi Strategis Bangsa
-
Politik
Pastikan Ketersediaan Beras, Novita Wijayanti Tinjau Gudang Bulog Gumilir Kabupaten Cilacap : Surplus Tercapai, Swasembada Pangan Terwujud
-
Politik
Esthon Foenay Tinjau Gudang Bulog Kupang, Pastikan Stok Beras NTT Aman hingga Enam Bulan ke Depan