JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kapoksi Gerindra Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyoroti rendahnya transparansi penanganan kasus penipuan digital atau scam yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Ia mempertanyakan alasan OJK yang dinilai belum pernah secara terbuka mengungkap aktor utama di balik kejahatan penipuan digital tersebut. Sebagaimana diketahui, OJK mengumumkan telah mengembalikan dana korban scam sebesar Rp161 miliar berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center sejak 2024 hingga awal 2026. Namun demikian, Wihadi mempertanyakan proses hukum di balik pengembalian dana tersebut karena tidak disertai penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan mengenai pelaku utama, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan praktik penipuan digital berpotensi terus berulang. Ia menilai pengembalian dana saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera. “Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” kata Wihadi, Senin (26/1/2026). Wihadi menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan penanganan kasus. Tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital dinilai masih bersifat parsial. …
Related Posts
-
Politik
MPR RI Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Digelar Ulang dengan Juri Independen
-
Politik
Turun Langsung ke Gudang Bulog Serang, Annisa Mahesa Jamin Ketersediaan Stok Beras
-
Politik
Gerindra Puji Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR RI
-
Politik
Esthon Foenay Tinjau Dua SPPG di Wilayah Perbatasan NTT, Pastikan Program MBG Berjalan Optimal