Habiburokhman: RUU Polri Perkuat Reformasi Kelembagaan, Pengawasan, dan Profesionalisme Kepolisian

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum yang melibatkan akademisi, guru besar, pakar, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi terkait reformasi institusi kepolisian. “Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, berbagai tuntutan reformasi terhadap institusi kepolisian pada dasarnya telah mulai terakomodasi melalui pembaruan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) …