JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menyoroti persoalan belanja pegawai daerah yang masih melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD, terutama terkait dampaknya terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Heri menegaskan bahwa kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengorbankan PPPK yang telah diangkat melalui mekanisme dan amanat peraturan perundang-undangan. “Jangan sampai kebijakan fiskal justru berujung pada PHK PPPK. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keadilan dan kemanusiaan bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Heri. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai pemerintah perlu memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai, khususnya bagi daerah yang masih berada di atas ambang batas 30 persen. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK hasil penataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Selain itu, Heri juga mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah pusat memiliki ruang untuk memberikan dukungan anggaran guna menjamin keberlanjutan pembiayaan PPPK di daerah. “Belanja pegawai pemerintah pusat saat ini relatif kecil dibanding total belanja negara. Bahkan masih terdapat saldo anggaran lebih yang cukup besar. Ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membantu daerah, terutama dalam …
Related Posts
-
Politik
Novita Wijayanti Dorong RSUD Hasri Ainun Habibie Maksimalkan Pelayanan bagi Pasien BPJS
-
Politik
Endang Thohari Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
-
Politik
Prabowo: 2 Tahun Pemerintahan Sudah Banyak yang Dikerjakan, Masa Depan Indonesia Cerah
-
Politik
Lebih dari 44 Ribu Anak dari Keluarga Miskin Kembali Bersekolah Gratis