JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU Desain Industri yang saat ini tengah dibahas DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap substansi pengaturan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurut Saraswati, penggunaan istilah “desain industri” selama ini kerap menimbulkan kebingungan karena sering diartikan sebagai regulasi yang berkaitan dengan sektor perindustrian, bukan perlindungan terhadap desain produk sebagai bagian dari rezim kekayaan intelektual. Oleh karena itu, Pansus RUU Desain Industri tengah mengkaji berbagai alternatif nomenklatur yang dinilai lebih tepat dan lebih mudah dipahami masyarakat. “Jadi yang pertama, Prof, bahwa ini semua masukan-masukan dan usulan-usulan yang sangat luar biasa dari saya pribadi, jadi terima kasih untuk Bapak-Bapak sekalian yang sudah memberikan pemaparan dan juga masukan,” ujar Saraswati dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam forum yang menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT., MM., IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Fajar Ciptandi, S.Ds., M.Ds., Saraswati menjelaskan bahwa isu nomenklatur telah muncul sejak rapat kerja perdana Pansus. Menurutnya, istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari …
Related Posts
-
Politik
Prabowo: 2 Tahun Pemerintahan Sudah Banyak yang Dikerjakan, Masa Depan Indonesia Cerah
-
Politik
Lebih dari 44 Ribu Anak dari Keluarga Miskin Kembali Bersekolah Gratis
-
Politik
PIA DPR RI dan Pertamina Hadirkan Khitanan Massal, Wujudkan Kepedulian bagi Generasi Penerus Bangsa
-
Politik
Muhammad Rohid Minta Gakkum KLH Tindak Dugaan Pencemaran Sungai di Riau