JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengapresiasi laporan kinerja awal yang disampaikan pimpinan dan jajaran Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Namun demikian, ia menegaskan pentingnya menjaga tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Hekal menyoroti adanya perubahan pembidangan tugas di internal Dewan Komisioner LPS sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan pembidangan harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR sesuai amanat undang-undang. Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang LPS, Hekal menjelaskan bahwa pembagian maupun perubahan pembidangan tugas, tata tertib, serta pelaksanaan kewenangan Dewan Komisioner harus diatur melalui peraturan Dewan Komisioner setelah melalui konsultasi dengan DPR. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan catatan rapat sebelumnya pada November 2024, pembidangan yang berlaku masih mengacu pada ketetapan lama. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan rapat khusus untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Artinya, ini memang kita harus adakan rapat khusus untuk memenuhi syarat ini sesuai undang-undang, karena hari ini tidak diagendakan seperti itu,” jelasnya. Selain itu, Hekal turut menyoroti status laporan kinerja yang masih bersifat unaudited. Ke depan, seiring pembahasan revisi undang-undang terkait LPS yang akan melibatkan DPR dalam aspek anggaran, ia menilai laporan kinerja perlu disajikan …
Related Posts
-
Politik
Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Perintahkan Pelaku Pembakaran Ditindak
-
Politik
Imron Amin Dukung Kunjungan TNI AD, Perkuat Sinergi Pembangunan Madura
-
Politik
Esthon Foenay: Penataan Guru PPPK Bukti Prabowo Peduli Nasib Guru, Beri Ruang Fiskal Daerah
-
Politik
Gerindra Nilai RUU Migas Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Negara di Sektor Energi