JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti secara serius penanganan dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penyertaan dana tanpa izin yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, korban, serta kuasa hukum korban yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026). Dalam rapat tersebut, Bimantoro mempertanyakan alasan platform operasional koperasi seperti Si Pintar dan Si Jangkung masih dapat beroperasi hingga Maret 2025, padahal sebelumnya telah terdapat surat teguran untuk melakukan penghentian serta take down platform sejak Agustus 2023. “Ketika sudah ada surat teguran untuk melakukan take down platform sejak 2023, tetapi aktivitasnya masih berjalan hingga 2025, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar Bimantoro. Ia juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor utama. Dalam kasus tersebut, kepala cabang koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pimpinan utama koperasi yang disebut bernama Nicholas belum tersentuh proses hukum. Menurut Bimantoro, aparat penegak hukum perlu menelusuri perkara tersebut hingga ke tingkat pimpinan organisasi. “Secara logika hukum, jika kepala cabang …
Related Posts
-
Politik
Kawendra Soroti Rendahnya Kontribusi Pajak dari Ekonomi Digital Nasional
-
Politik
Rahayu Saraswati Dorong RUU Kawasan Industri Perkuat Kepastian Hukum dan Peran UMKM
-
Politik
Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri, Dasco: Kabar Gembira bagi Pekerja
-
Politik
Kawendra Nilai Pembentukan IDSurvey Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi BUMN