JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tanpa pengecualian, termasuk mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons maraknya kasus WNI yang terjerat masalah hukum di mancanegara, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan siber. Penegasan itu disampaikan Habiburokhman usai memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menekankan bahwa fungsi perlindungan negara tidak boleh hilang hanya karena seorang WNI berstatus tersangka, terdakwa, atau bahkan terpidana di negara lain. “Terkait warga negara kita di luar negeri, itu tetap bagian dari kita dan kita harus melakukan perlindungan kepada mereka. Apapun (statusnya). Jangankan diduga scammer, mereka yang misalnya sudah terbukti atau dituduh melanggar hukum di luar negeri, tetap kita lindungi,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, pendampingan hukum serta perlindungan hak asasi manusia merupakan mandat konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku, bahkan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman berat. “Kita melakukan perlindungan kepada orang-orang yang dituntut hukuman mati dan segala macam. Jadi dalam konteks aspek hak dia …
Related Posts
-
Politik
MPR RI Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Digelar Ulang dengan Juri Independen
-
Politik
Turun Langsung ke Gudang Bulog Serang, Annisa Mahesa Jamin Ketersediaan Stok Beras
-
Politik
Gerindra Puji Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR RI
-
Politik
Esthon Foenay Tinjau Dua SPPG di Wilayah Perbatasan NTT, Pastikan Program MBG Berjalan Optimal