Kawendra: Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset Harus Dikawal hingga Tuntas

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian menilai komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menunjukkan keseriusan dalam mengawal agenda legislasi yang menjadi perhatian masyarakat. Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Dasco saat menerima audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menanggapi hal tersebut, Kawendra menilai pernyataan Dasco tidak sebatas komitmen politik, melainkan mencerminkan tanggung jawab untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai target yang telah disampaikan kepada publik. “Beliau (Dasco) orang yang paling komit. Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kawendra dalam keterangan terpisah, Jumat (28/8/26). Menurut Kawendra, keberanian memberikan batas waktu penyelesaian yang jelas menunjukkan kesungguhan pimpinan DPR dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi regulasi. Proses penyusunan undang-undang tetap perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta membuka ruang partisipasi masyarakat. “Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” katanya. Kawendra menilai RUU …