Komisi IX DPR RI Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Ekonomi

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak-hak pekerja sekaligus menghadirkan landasan hukum yang mendukung perkembangan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Putih seusai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Putih mengatakan, berbagai masukan, catatan, dan pokok pikiran yang muncul selama proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum melanjutkan tahapan sebagai usul inisiatif DPR RI. “Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan juga segala catatan dari beberapa pokok-pokok pikiran yang tadi sudah dibahas di dalam harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Badan Legislasi ini,” ujar Putih. Menurut Putih, penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan juga merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pembentukan RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak pekerja, tetapi juga dirancang untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan. “Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu …