JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka. Menurut Bob, kawasan hutan yang telah dikategorikan sebagai hutan adat berkaitan erat dengan hak masyarakat adat. Karena itu, kegiatan investasi maupun pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut perlu melibatkan masyarakat adat melalui mekanisme perizinan yang jelas. Hal tersebut disampaikan Bob saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026). “Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor terlebih bawah kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” terang Bob Hasan merujuk hasil pembahasan UU lainnya seperti UU Minerba yang menjadi sorotan penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat. Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam pemberian izin tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian kompensasi secara finansial. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayah masyarakat adat agar pemanfaatannya tetap memperhatikan keberlanjutan serta kepentingan masyarakat setempat. “Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat …
Related Posts
-
Politik
Novita Wijayanti Sampaikan Duka Musibah KM Virgo Transport 8, Minta Kemenhub Investigasi Kelayakan Armada
-
Politik
Danang Wicaksana Minta Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Perairan Kalsel
-
Politik
Haru Mahasiswi RI di India Jabat Tangan Prabowo, Apresiasi Dukungan terhadap Dunia Pendidikan
-
Politik
Rahmawati Dorong Dukungan Pemerintah untuk Desa Wisata yang Berhasil Naik Kelas