PALEMBANG, FraksiGerindra.id — Kapoksi Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” pada 29 Juli di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang dan jasa. Dalam kegiatan tersebut, Kartika Sandra Desi menegaskan bahwa merek merupakan identitas penting yang membedakan suatu produk maupun jasa dari kompetitor. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha. “Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kartika Sandra Desi. Ia juga mengajak para pelaku UMKM agar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek usahanya sejak dini. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memperoleh perlindungan hukum karena belum mendaftarkan mereknya secara resmi. Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur perlindungan hukum, serta berbagai potensi risiko yang dapat …
Kartika Sandra Desi Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha