JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jawa Timur VIII (Nganjuk, Jombang, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten/Kota Madiun), Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jawa Timur dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. Penggeledahan serentak yang dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026) di tiga lokasi di Jawa Timur, termasuk dua titik di Kabupaten Nganjuk, yakni Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani serta sebuah rumah di Jalan Diponegoro Kelurahan Payaman, dinilai sebagai langkah tegas dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir. “Saya memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah gerak cepat, khususnya Dittipideksus, atas keberanian dan profesionalitasnya membongkar praktik TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Bimantoro. Ia menilai pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menelusuri aliran dana kejahatan, meskipun perkara asal pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Dugaan bahwa transaksi emas ilegal masih berlangsung hingga 2025, menurutnya, menjadi peringatan serius bagi semua pihak. “Langkah menelusuri aliran uang sampai ke …
Related Posts
-
Politik
Bimantoro Wiyono Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara
-
Politik
Andre Rosiade Pastikan Stok BBM Aman untuk Arus Mudik Lebaran 2026
-
Politik
Baleg DPR RI: BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU PPRT
-
Politik
Baleg DPR RI Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini