JAKARTA, FraksiGerindra.id – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyoroti semakin maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak usia dini. Menanggapi situasi tersebut, Fraksi Gerindra DPR RI mengusulkan agar pemerintah dan DPR menyusun regulasi khusus berupa undang-undang yang dapat memberikan perlindungan dan mencegah potensi kejahatan di ruang siber Indonesia. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, S.E., juga menyoroti bahaya penyebaran informasi palsu yang kerap dilakukan oleh akun-akun anonim. “Fraksi Gerindra ingin mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025). Bambang menjelaskan bahwa urgensi aturan tersebut juga bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti bahwa banyak anak bermain media sosial tanpa pengawasan orang tua, sehingga sangat rentan terhadap informasi yang menyesatkan. Ia kemudian mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak usia tertentu. “Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Lalu Prancis yang mengesahkan UU yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial,” kata Bambang. “Inggris juga dengan UU Keamanan Daring. Lalu Filipina yang mempunyai aturan mewajibkan pengguna medsos memakai nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim,” tambahnya. Ia mengingatkan …
Related Posts
-
Politik
Darori Wonodipuro Minta Penetapan Kawasan Hutan Lindung Perhatikan Kondisi Masyarakat
-
Politik
Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program