JAKARTA, FraksiGerindra.id — Momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan setiap warga negara melalui jaminan rasa aman, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta perlakuan hukum yang adil dan bermartabat. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih humanistik, berkeadilan, serta semakin kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara.” Menurut Bimantoro, pembaruan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada perubahan norma maupun pasal. Perubahan yang lebih mendasar juga harus terjadi pada paradigma aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Ia menilai hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penegakan hukum juga harus mengedepankan keadilan, pemulihan korban, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Pidana Sebagai Jalan Terakhir Bimantoro menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional yang baru harus mampu menempatkan pemidanaan secara proporsional. Menurutnya, tidak setiap persoalan hukum harus berakhir dengan hukuman penjara …
Related Posts
-
Politik
Novita Wijayanti Sampaikan Duka Musibah KM Virgo Transport 8, Minta Kemenhub Investigasi Kelayakan Armada
-
Politik
Danang Wicaksana Minta Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Perairan Kalsel
-
Politik
Haru Mahasiswi RI di India Jabat Tangan Prabowo, Apresiasi Dukungan terhadap Dunia Pendidikan
-
Politik
Rahmawati Dorong Dukungan Pemerintah untuk Desa Wisata yang Berhasil Naik Kelas