JAKARTA, FraksiGerindra.id — Momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan setiap warga negara melalui jaminan rasa aman, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta perlakuan hukum yang adil dan bermartabat. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih humanistik, berkeadilan, serta semakin kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. “Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara.” Menurut Bimantoro, pembaruan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada perubahan norma maupun pasal. Perubahan yang lebih mendasar juga harus terjadi pada paradigma aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Ia menilai hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penegakan hukum juga harus mengedepankan keadilan, pemulihan korban, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Pidana Sebagai Jalan Terakhir Bimantoro menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional yang baru harus mampu menempatkan pemidanaan secara proporsional. Menurutnya, tidak setiap persoalan hukum harus berakhir dengan hukuman penjara …
Related Posts
-
Politik
Kunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 9 Bandung, Melly Goeslaw Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Baik
-
Politik
Wihadi Wiyanto Nilai Konsumsi Rumah Tangga dan UMKM Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi
-
Politik
Fasilitas Pengairan TNI Hidupkan 100 Ribu Hektare Sawah, Panen Bisa Menjadi Tiga Kali Setahun
-
Politik
Mulyadi Dorong Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi Diperpanjang hingga Palabuhanratu