Perkuat Hak Warga, Bimantoro Dorong Pendampingan Hukum Sejak Awal Proses Pidana

Politik

SURABAYA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penguatan hak-hak warga negara dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur, ia menekankan pentingnya pendampingan advokat sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan. Kehadiran pengacara, menurutnya, bukan hanya formalitas, tetapi menjadi benteng pertama mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus melindungi warga dari potensi kriminalisasi. Bimantoro menilai banyak warga yang terseret kasus pidana tanpa memahami prosedur hukum atau tanpa didampingi advokat, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa prinsip ‘due process of law’ harus dijamin melalui pasal-pasal RKUHAP, termasuk hak setiap orang untuk didampingi advokat sejak awal proses hukum. Selain itu, ia mendorong agar negara hadir menjamin akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil yang tidak mampu membayar jasa pengacara. “Negara harus hadir dalam menjamin hak-hak ini, bukan hanya bagi mereka yang mampu menyewa pengacara, tapi juga bagi masyarakat kecil. Karena prinsip keadilan itu tidak boleh diskriminatif,” ujar Bimantoro. Menurut Bimantoro, sistem hukum Indonesia masih perlu diperkuat agar akses terhadap keadilan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan. Ia berharap RKUHAP menjadi momentum reformasi hukum acara yang menghadirkan keadilan …