KUPANG, NTT, FraksiGerindra.id – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Kawendra Lukistian, menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan potensi desain industri yang mereka hasilkan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Kawendra dalam kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin (14/9/26). Menurutnya, minimnya pendaftaran desain industri di Indonesia tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kemauan masyarakat untuk melindungi karya mereka. Kawendra menilai salah satu persoalan utamanya adalah masih terbatasnya literasi masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya perlindungan desain industri. “Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam rapat, Senin (14/9). Ia menjelaskan, masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami bahwa desain yang mereka hasilkan dapat memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi aset yang perlu dilindungi. “Masih banyak yang belum memahami bahwa pendaftaran desain industri dapat memberikan nilai tambah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap karya atau inovasi yang memiliki potensi ekonomi,” jelasnya. Menurut Kawendra, penguatan literasi sangat penting agar masyarakat tidak berhenti pada tahap menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga memahami bagaimana mengelola dan melindungi karya tersebut sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi. …
Related Posts
-
Politik
Muhammad Rohid Minta Gakkum KLH Tindak Dugaan Pencemaran Sungai di Riau
-
Politik
Pansus RUU Hukum Perdata Internasional Dorong Kepastian Hukum bagi WNI dalam Perkara Lintas Negara
-
Politik
Kamrussamad: Estafet Tiga Menteri Keuangan Perkuat Keberlanjutan Fiskal Indonesia
-
Politik
Novita Wijayanti Sampaikan Duka Musibah KM Virgo Transport 8, Minta Kemenhub Investigasi Kelayakan Armada