Komisi III DPR RI Himpun Masukan Daerah untuk Penyusunan RUU Perampasan Aset

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI menghimpun berbagai aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam rangkaian kunjungan kerja selama masa reses. Penyerapan aspirasi dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, masukan yang diperoleh dari masyarakat maupun aparat penegak hukum di daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPR. Hal tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya bertumpu pada pandangan di tingkat pusat. “Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026). Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka dan mengakomodasi beragam perspektif. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di masing-masing daerah. Setiap wilayah memiliki kondisi geografis, sosial, serta pola kejahatan yang berbeda sehingga perlu mendapat perhatian dalam proses penyusunan regulasi. “Dari seluruh aspirasi yang kami …