JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar benar-benar mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh pejabat Eselon I. Rapat membahas reviu dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas kementerian guna mempercepat serta mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Menurut Heri, penyederhanaan regulasi seharusnya tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga mampu memangkas tahapan birokrasi serta mempercepat penyelesaian berbagai layanan pertanahan prioritas, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan layanan pertanahan lainnya. “Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” ujar Heri. Heri juga mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi tersebut dalam …
Komisi II Dorong Penyederhanaan Regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pangkas Birokrasi Layanan Pertanahan