JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform perdagangan daring (marketplace). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang secara cermat agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli masyarakat maupun mengganggu keberlangsungan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kamrussamad menilai pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional. “Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad saat ditemui, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. “Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi …
Related Posts
-
PolitikFraksi Gerindra Terima Masukan Forum Koperasi Indonesia untuk Penguatan Revisi Undang-Undang Perkoperasian
-
PolitikKomisi XIII DPR RI Usulkan Lembaga Pemasyarakatan Dikembangkan Menjadi Pusat Pelatihan Tenaga Kerja Produktif
-
PolitikKomisi II Dorong Penyederhanaan Regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pangkas Birokrasi Layanan Pertanahan
-
PolitikKomisi VIII DPR RI Terima Masukan Organisasi Antar Gereja untuk Penguatan Kebijakan Keagamaan