JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) yang terukur dalam setiap program literasi dan inklusi keuangan. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS beserta jajaran terkait pembahasan revisi anggaran tahun 2026. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Kamrussamad menegaskan bahwa setiap program yang didanai melalui anggaran negara harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas sehingga manfaat dan dampaknya bagi masyarakat dapat dievaluasi secara objektif. Ia juga menyoroti bertambahnya mandat LPS setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, kewenangan LPS kini tidak hanya mencakup penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga penjaminan polis asuransi, penguatan fungsi resolusi, pembentukan struktur penjaminan polis, perlindungan hukum bagi pejabat LPS, hingga penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap tata kelola dan anggaran lembaga tersebut. Dengan perluasan kewenangan tersebut, Kamrussamad mengingatkan bahwa DPR kini memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional LPS sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan anggaran beserta capaian program harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terukur. Dalam kesempatan itu, Kamrussamad …
Related Posts
-
Politik
Husni Dorong Sinergi Lintas Kementerian dalam Penanganan Bencana NTT
-
Politik
Cegah Karhutla Meluas, Prabowo Perintahkan Pelaku Pembakaran Ditindak
-
Politik
Imron Amin Dukung Kunjungan TNI AD, Perkuat Sinergi Pembangunan Madura
-
Politik
Esthon Foenay: Penataan Guru PPPK Bukti Prabowo Peduli Nasib Guru, Beri Ruang Fiskal Daerah