JAKARTA, Fraksigerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons polemik yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan dana negara untuk bantuan hewan kurban pada momentum Hari Raya Idul Adha. Pernyataan itu diterima media Fraksi Gerindra DPR RI melalui video pada Kamis (28/5/2026). Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia. “Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” kata Habiburokhman. Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini menilai negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih pada momentum keagamaan dan kemanusiaan. Menurut dia, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Habiburokhman mengatakan program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pengelolaan …
Related Posts
-
Politik
Jalankan Arahan Prabowo, Kawendra Salurkan 88 Sapi Qurban di Jember Lumajang dan Daerah Lainnya
-
Politik
Komisi II DPR RI Tinjau Perlindungan Lahan Sawah Produktif di Sukoharjo
-
Politik
Putih Sari Soroti Tingginya Kasus TB dan HIV/AIDS di Kupang
-
Politik
Kawendra: Semangat Berdikari Jadi Arah Baru Kebijakan Ekonomi Nasional