JAKARTA, FraksiGerindra.id — Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Kawendra menilai kasus yang dialami Amsal berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar pelaku ekonomi kreatif tidak menjadi takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir menghadapi proses hukum setelah pekerjaan diselesaikan. “Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra. Dalam perkara tersebut, Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya. Selain itu, pihak Amsal juga menyoroti bahwa komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi justru dinilai bernilai nol dalam audit. Padahal, menurut pelaku ekonomi kreatif, komponen tersebut merupakan bagian utama dalam jasa produksi video. “Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting …
Related Posts
-
Politik
Kawendra Soroti Rendahnya Kontribusi Pajak dari Ekonomi Digital Nasional
-
Politik
Rahayu Saraswati Dorong RUU Kawasan Industri Perkuat Kepastian Hukum dan Peran UMKM
-
Politik
Pemerintah Turunkan Harga Gas Industri, Dasco: Kabar Gembira bagi Pekerja
-
Politik
Kawendra Nilai Pembentukan IDSurvey Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi BUMN