Komisi III DPR RI Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Libatkan Partisipasi Publik

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Pembahasan regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyusunan draf dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam setiap prosesnya. Menurut Habiburokhman, partisipasi publik menjadi unsur penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang komprehensif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Komisi III DPR RI karena itu berupaya menghimpun sebanyak mungkin pandangan dan masukan dari berbagai kelompok masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait. “RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Habiburokhman menjelaskan, Komisi III juga memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berpusat pada pembahasan di tingkat nasional, tetapi juga mempertimbangkan pandangan masyarakat di berbagai wilayah. Selama masa reses, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan …