JAKARTA, Fraksigerindra.id— Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan keprihatinan atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam hingga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Sugiat menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil alih proses penegakan hukum dengan melakukan kekerasan “Kalau terkait dugaan pencurian ayam, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memproses, dan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan masyarakat yang kemudian main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026). Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia, Sugiat menilai peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan vigilante atau main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. “Kami sangat prihatin atas peristiwa itu dan turut berduka cita. Ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak pernah main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” tegasnya. …
Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Bali, Sugiat Santoso: Main Hakim Sendiri Langgar HAM