JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun langsung memberikan perlindungan, pendampingan, hingga fasilitasi kompensasi dan rehabilitasi bagi korban kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Sugiat, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak aktif melindungi para korban tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak. “Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sugiat mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban. Ia juga meminta sejumlah lembaga negara terkait, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, segera melakukan investigasi dan menjangkau korban secara langsung. “Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” ujarnya. Sugiat menilai kasus yang terjadi bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena melibatkan anak-anak …
Related Posts
-
Politik
Melly Goeslaw Tinjau Dua SPPG di Bandung, Tegaskan Pemenuhan Gizi sebagai Investasi Strategis Bangsa
-
Politik
Pastikan Ketersediaan Beras, Novita Wijayanti Tinjau Gudang Bulog Gumilir Kabupaten Cilacap : Surplus Tercapai, Swasembada Pangan Terwujud
-
Politik
Esthon Foenay Tinjau Gudang Bulog Kupang, Pastikan Stok Beras NTT Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
Politik
Rocky Candra Pastikan Stok Pangan Jambi Aman, Soroti Distribusi Bantuan dan Infrastruktur Gudang Bulog