PALANGKARAYA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurutnya, dua regulasi baru tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang berstatus korban, sekaligus penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel sebagai pelaku utama. “Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran mitra di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026). Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto di Mapolda Kalteng. Bimantoro menegaskan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru maka proses penegakan hukum harus dilakukan lebih terukur dan proporsional, termasuk memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan arah penindakan hukum. “Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” lanjutnya. Menurut Bimantoro, aparat harus memprioritaskan pemburuan terhadap pelaku utama dalam rantai peredaran narkotika, yakni bandar dan kartel, bukan sekadar berhenti pada pengguna. “Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” …
Related Posts
-
Politik
Jamal Mirdad Salurkan Bantuan Kultivator untuk Petani Semarang, Dukung Penguatan Swasembada Pangan
-
Politik
Endipat Wijaya Tinjau Dapur MBG di Batam, Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan Terpenuhi
-
Politik
BAKN DPR Tinjau Gudang Bulog Batam, Stok Beras Aman
-
Politik
Martin Tumbelaka Pastikan Stok Beras Sulut Aman usai Tinjau Gudang Bulog Bitung