PALANGKARAYA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurutnya, dua regulasi baru tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang berstatus korban, sekaligus penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel sebagai pelaku utama. “Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran mitra di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026). Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto di Mapolda Kalteng. Bimantoro menegaskan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru maka proses penegakan hukum harus dilakukan lebih terukur dan proporsional, termasuk memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan arah penindakan hukum. “Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” lanjutnya. Menurut Bimantoro, aparat harus memprioritaskan pemburuan terhadap pelaku utama dalam rantai peredaran narkotika, yakni bandar dan kartel, bukan sekadar berhenti pada pengguna. “Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” …
Related Posts
-
Politik
Gerindra Puji Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Protes Juri LCC MPR RI
-
Politik
Esthon Foenay Tinjau Dua SPPG di Wilayah Perbatasan NTT, Pastikan Program MBG Berjalan Optimal
-
Politik
Ade Rezki Pratama Tinjau SPPG Bukittinggi, Pastikan Program MBG Berjalan Sesuai Standar
-
Politik
Andi Iwan Aras Tinjau Gudang Bulog Wajo, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman