JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dimasukkan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan ketentuan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak. “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih manusiawi bagi pekerja rumah tangga. “Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” tandas Bob Hasan di hadapan berbagai organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR juga telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang dalam naskah …
Related Posts
-
Politik
Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria di Sulteng, Dorong Penguatan Satgas PKA dan GTRA
-
Politik
Komisi IV DPR RI Dorong Penempatan Penyuluh Pertanian di Setiap Desa
-
Politik
Komisi IV DPR RI Usulkan Panja Benih Lobster untuk Perkuat Kesejahteraan Nelayan
-
Politik
BKSAP DPR RI Dorong Reformasi PBB untuk Perkuat Keadilan dan Efektivitas Global