JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan oleh Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi, yakni menghimpun dana jamaah baru untuk menutup kewajiban kepada jamaah sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari sekitar 500 jamaah hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan, sementara sekitar 400 lainnya tidak diberangkatkan. Ia menjelaskan pola yang diduga terjadi umumnya diawali dengan memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan, kemudian sisanya tidak diberangkatkan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Polda Sulawesi Tenggara, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). “Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro. Ia mendorong agar perkara tersebut ditangani secara komprehensif oleh Polda mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten dan potensi kerugian diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. “Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya. Selain itu, Bimantoro meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam …
Related Posts
-
Politik
Andre Rosiade Pastikan Stok BBM Aman untuk Arus Mudik Lebaran 2026
-
Politik
Baleg DPR RI: BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU PPRT
-
Politik
Baleg DPR RI Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
-
Politik
Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9.000 PPPK di NTT