NEW YORK, FraksiGerindra.id — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu (18/2). Dalam forum tersebut, Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara atau two-state solution. “Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas perkembangan terbaru, termasuk keputusan Israel untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara. Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena dinilai membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina apabila mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan. Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto dan menciptakan kondisi yang menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. “Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan …
Related Posts
-
Politik
Komisi XII DPR RI Dorong Perluasan SPKLU untuk Tekan Beban Subsidi Energi
-
Politik
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India
-
Politik
Rohkmat Ardiyan Beri Ambulans kepada Relawan Penanganan ODGJ di Kuningan
-
Politik
Bimantoro Wiyono Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 Triliun