BOGOR, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji yang baru diterapkan pemerintah bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat undang-undang yang mengatur pemerataan masa tunggu haji di seluruh daerah. Wachid mengatakan, “Baik yang daerahnya sedikit kuotanya maupun yang besar, semuanya mendapat kesamaan di tahun 2026. Ini rasa keadilan,” saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 20 November 2025. Ia memaparkan bahwa masa tunggu sebelumnya sangat bervariasi ada yang mencapai 45 tahun, 30 tahun, 25 tahun, hingga 15 tahun dan kini kebijakan tersebut diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun mulai pemberangkatan 2026. Ia menilai kebijakan ini memberikan manfaat bagi calon jemaah yang sudah menabung dalam jangka panjang dan menunggu giliran keberangkatan, karena kini seluruh jemaah memperoleh hak yang sama berdasarkan ketentuan yang baru ditetapkan. Namun demikian, Wachid mengakui bahwa perubahan sistem ini membawa konsekuensi berbeda di setiap daerah. Ia mencontohkan Kota Bogor, di mana kuota keberangkatan jemaah yang semula sekitar 900 orang kini berkurang hampir 50 persen. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sosialisasi menjadi aspek penting agar …
Related Posts
-
Politik
Baleg DPR RI Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
-
Politik
Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9.000 PPPK di NTT
-
Politik
Bimantoro Wiyono Soroti Dugaan Skema Ponzi dalam Kasus Travel TRG
-
Politik
Bimantoro Wiyono Dorong Polres Sukabumi Tuntaskan Kasus Kematian Nizam Sapei Secara Transparan