JAKARTA, Fraksigerindra.id – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, H. Kamrussamad, Ph.D, menanggapi semakin kuatnya wacana redenominasi rupiah yang mencuat di ruang publik. Ia menegaskan bahwa rute legislasi untuk mewujudkan penyederhanaan rupiah sebenarnya sudah disiapkan sejak awal oleh DPR dan pemerintah. “Perlu ditegaskan, jalan menuju redenominasi rupiah sudah disusun oleh DPR dan pemerintah yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yaitu akan membahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah,” ujarnya, Kamis (13/11/2025). Lebih lanjut, Kamrussamad menjelaskan bahwa pembahasan tidak bisa berhenti pada tataran konsep. Menurutnya, agar redenominasi benar-benar bisa dijalankan, maka RUU Perubahan Harga Rupiah harus didorong masuk Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027, karena regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum utamanya. “Dalam Prolegnas tersebut juga disebutkan bahwa pihak pemerintah sebagai pengusul sehingga bertanggung jawab untuk menyiapkan draf RUU dan naskah akademiknya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah mendorong RUU redenominasi menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2026 atau 2027,” jelasnya. Ia menekankan bahwa kesiapan pemerintah sangat menentukan kelanjutan proses ini. Untuk itu, Legislator Gerindra ini meminta agar pemerintah bersama Bank Indonesia segera mulai menyusun draf regulasi dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat. “Oleh karena itu, pemerintah bersama BI perlu segera menyusun draf RUU Perubahan Harga Rupiah, serta …
Related Posts
-
Politik
Di Forum IPU Turki, BKSAP DPR RI Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Disabilitas
-
Politik
Baleg DPR RI Pertimbangkan Usulan Kenaikan Dana Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen dari DAU
-
Politik
Longki Djanggola Apresiasi Pertumbuhan Kinerja Bank Maluku Malut di Tengah Persaingan Perbankan
-
Politik
Baleg DPR RI Setujui Penambahan Lima RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026