SEMARANG, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai praktik overclaim dalam promosi produk dan jasa semakin marak dan mengkhawatirkan, terutama di era digital. Ia menyoroti banyaknya konsumen yang terjebak oleh promosi berlebihan yang tidak sesuai fakta, termasuk ketika perusahaan menggandeng influencer untuk memasarkan produk. “Kita lihat di lapangan, banyak sekali perusahaan melibatkan pihak ketiga seperti influencer untuk mempromosikan produknya, tapi sering kali mereka melakukan overclaim. Akibatnya, konsumen tertarik luar biasa, namun begitu digunakan produknya tidak sesuai dengan yang disampaikan,” ujar Kawendra dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI terkait RUU Perlindungan Konsumen di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/11/2025). Ia menegaskan bahwa situasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa payung hukum yang mengikat. Karena itu, ia berharap revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat merespons fenomena tersebut dengan menghadirkan aturan yang proporsional, baik bagi pelaku usaha maupun pihak ketiga yang terlibat dalam promosi. “Harus ada penyesuaian dan regulasi yang jelas. Jangan sampai korbannya hanya masyarakat saja, sementara pihak lain yang ikut mempromosikan tidak ikut bertanggung jawab. Kita perlu aturan yang berimbang agar perlindungan terhadap konsumen menjadi optimal,” tegasnya. Kawendra memahami bahwa promosi merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan. Namun, ia mengingatkan bahwa promosi tetap harus berada dalam batas etis dan …
Related Posts
-
Politik
Baleg DPR RI: BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU PPRT
-
Politik
Baleg DPR RI Targetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini
-
Politik
Esthon Foenay Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Soal Pemberhentian 9.000 PPPK di NTT
-
Politik
Bimantoro Wiyono Soroti Dugaan Skema Ponzi dalam Kasus Travel TRG