DPR Jadikan Revisi UUPA Usul DPR, TA Khalid Dorong Penguatan Kewenangan dan Fiskal Aceh

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA Khalid, menilai revisi UUPA penting dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat pelaksanaan kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi daerah tersebut. “Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid. Menurut Khalid, salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam revisi UUPA adalah pelaksanaan kewenangan khusus Aceh. Dalam praktiknya, sejumlah kewenangan yang telah diberikan masih harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia berharap revisi tersebut dapat memberikan ruang yang lebih sesuai bagi Aceh dalam menjalankan kewenangannya, tanpa mengabaikan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik …