RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Sinkronisasi, Ditargetkan Rampung Tahun 2026

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Optimisme tersebut disampaikan seiring berjalannya pembahasan sejumlah substansi penting dalam rancangan undang-undang itu, mulai dari sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat. Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan mendapat momentum positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026. Menurut Alimudin, terbitnya Surpres menunjukkan adanya komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi khusus yang mampu menjawab karakteristik serta kebutuhan daerah kepulauan. “Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujar Alimudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/8/2026). Alimudin menjelaskan, tahapan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada proses sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan menyelaraskan berbagai usulan yang disampaikan fraksi-fraksi dengan DIM dari kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan seluruh norma yang dirumuskan dalam RUU Daerah Kepulauan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan …