Baleg DPR RI Kaji Pemanfaatan Blockchain dalam RUU Satu Data Indonesia

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji lebih dalam potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, masukan dari para narasumber diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Satu Data Indonesia, terutama terkait kemungkinan penerapan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam tata kelola data pemerintah. Menurut Bob, Baleg ingin mendapatkan pandangan yang komprehensif mengenai peluang, risiko, serta batasan penerapan blockchain, khususnya dalam mendukung integritas, autentikasi, dan rekam jejak audit atau audit trail terhadap data pemerintah. Masukan tersebut, lanjut Bob, diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan regulasi yang mampu memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Kami memerlukan masukan dan pandangan terkait blockchain. Kehadiran kedua narasumber ini dibutuhkan untuk mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah,” ujar Bob dalam rapat. Bob menambahkan, RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur sejumlah aspek penting lainnya, antara lain interoperabilitas data, mekanisme berbagi pakai data, orkestrasi data, serta berbagai ketentuan …