Bahtra Banong: Komisi II DPR Libatkan Publik dan Partai Politik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Politik

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik sekaligus menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan. Bahtra menjelaskan bahwa perkembangan pembahasan RUU Pemilu telah dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. Dalam proses penyusunannya, Komisi II tidak hanya melakukan pembahasan internal, tetapi juga aktif menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, hingga partai politik. “Komisi II, kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik,” ujar Bahtra saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Bahtra menilai bahwa upaya penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan pandangan yang beragam agar menghasilkan regulasi yang lebih baik. Karena itu, seluruh masukan yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Pemilu. “Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan. Tentu dalam rangka melakukan perbaikan itu kita ingin agar penyempurnaan RUU Pemilu ini makin baik pula dalam rangka pelaksanaan dan kualitas pemilu serta kualitas demokrasi …