TANGERANG, FraksiGerindra.id — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan mekanisme keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, terutama ketika gangguan penerbangan akibat bencana alam membuat mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal. Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas menilai pemerintah perlu memastikan adanya kepastian status keimigrasian bagi WNA yang izin tinggalnya berakhir karena penerbangan tertunda atau dibatalkan akibat kondisi di luar kendali mereka. “Kebijakan imigrasi harus memberikan urgensi pelayanan terkait dengan warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal dengan memberikan kelonggaran beberapa hari. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ungkap Yan sesaat setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan WNA dalam situasi force majeure telah memiliki mekanisme yang mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 serta Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026. Mekanisme tersebut diterapkan saat terjadi penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026. Gangguan tersebut berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang. Bagi WNA yang …
Related Posts
-
Politik
Rahmawati Dorong Dukungan Pemerintah untuk Desa Wisata yang Berhasil Naik Kelas
-
Politik
Hj.Mariana Berbagi Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan
-
Politik
Yan Mandenas Kunjungi Kampung Nelayan Mariadei, Pastikan Pembangunan Berdampak bagi Warga
-
Politik
H. M. Husni : Kepatuhan Warga Perkuat Mitigasi Erupsi Gunung Api