JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati menyoroti pentingnya kepastian status dan riwayat lahan dalam pengembangan kawasan industri. Ia meminta proses pengadaan tanah dipastikan clear and clean sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa dengan masyarakat ketika pembangunan maupun kegiatan industri mulai berjalan. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Menurut Rahmawati, kepastian lahan perlu menjadi bagian penting dalam regulasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan investasi. Ia menjelaskan, kawasan industri pada dasarnya merupakan kegiatan yang bersifat komersial. Namun, dalam kondisi tertentu, proses pengadaan lahannya dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perbedaan karakter tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keberatan atau resistensi dari masyarakat pemilik lahan. “Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait RUU tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Rahmawati kemudian mencontohkan persoalan yang muncul di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Menurutnya, pengembangan kawasan industri memang memiliki kepentingan strategis bagi pemerintah daerah karena investasi …
Related Posts
-
Politik
Ade Jona Temui Pengungsi Sinabung, Dengarkan Langsung Kebutuhan Warga
-
Politik
Bertemu Putin, Prabowo Tegaskan Pentingnya Rusia Sebagai Mitra Indonesia
-
Politik
Mulyadi Dorong Penguatan Infrastruktur Puncak dan Pantai Selatan Jawa Barat
-
Politik
RDPU dengan Kadin, Kawendra: RUU Kadin Harus Jadi Perwujudan Gotong Royong Terstruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%