JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, tidak dilimpahkan sepenuhnya ke peradilan militer. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi transparansi proses hukum dan memicu reaksi dari masyarakat sipil. “Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (31/3/2026). Menurut Sugiat, terdapat tiga skenario yang dapat ditempuh dalam penanganan kasus tersebut dengan tetap mengedepankan transparansi dan keadilan bagi korban yang merupakan warga sipil. Skenario pertama adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana arahan Presiden untuk memastikan proses penanganan berjalan secara objektif dan transparan. “Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” kata Sugiat. Selain itu, opsi kedua adalah penanganan kasus melalui peradilan umum, dengan kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di pengadilan umum karena korban merupakan warga sipil. “Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” tegasnya. Adapun opsi ketiga …
Related Posts
-
Politik
Komisi XIII DPR RI Dorong Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Muara Teweh
-
Politik
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal
-
Politik
Andre Rosiade Apresiasi Evaluasi MBG, BGN Perkuat Audit Dapur dan Tata Kelola Program
-
Politik
Dukung Kreativitas Anak Usia Dini, Annisa Mahesa Serahkan Bantuan Marching Band untuk PAUD di Taktakan