JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti penerapan konsep Non-Conviction Based (NCB) dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai konsep tersebut dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana seperti korupsi yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam proses penyitaan aset. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan konsep dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, terutama terkait batas antara perlindungan hak asasi manusia dan asal-usul ilegal suatu aset. Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Maradona serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). “Saya tertarik dengan konsep NCB ini karena bisa menjadi terobosan. Selama ini banyak permasalahan dalam penyitaan, salah satunya tidak adanya batasan yang jelas antara perlindungan hak tersangka atau terdakwa dengan asal-usul tindak pidana,” ujar Bimantoro. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam menentukan parameter asal-usul ilegal suatu aset, apakah harus merujuk pada tindak pidana asal atau indikator lain yang dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pendekatan yang terlalu berfokus pada kesalahan individu tanpa memperjelas asal-usul aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyitaan. “Yang menjadi pertanyaan, …
Related Posts
-
Politik
RDPU Komisi III DPR RI Bahas Kasus Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs Soroti Penghargaan terhadap Ide dan Editing
-
Politik
Tiba di Jepang, Prabowo Langsung Dapat Doa Tulus dari Anak Diaspora: Sehat Selalu Pak!
-
Politik
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora: Peluang Strategis Pasarkan Produk UMKM Indonesia
-
Politik
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport